Postingan

Menampilkan postingan dengan label PADANGSIDIMPUAN

Didi Santoso Desak Kejari Padangsidimpuan Panggil dan Periksa Kakan Kemenag Padangsidimpuan dan Perusahaan Atas Dugaan "Gratifikasi"

Gambar
  Padangsidimpuan,- Puluhan Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dari Gerakan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan (GMMPH-Tabagsel) melakukan aksi unjuk rasa damai dan sekaligus melayangkan laporan Dumas ke kantor PTSP Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan terkait dugaan korupsi atau Gratifikasi oleh Kakan Kemenag Kota Padangsidimpuan dan salah satu Perusahaan..Kamis.(21/08) Koordinator aksi Didi Santoso mengungkapkan saat oransinya," Dalam rangka mendukung penegakan dan pelayanan hukum untuk membangun profesional dan moral aparatur yang berintegritas dalam memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat guna menyelesaikan perkara secara transparan cepat dan tepat serta bebas dari intervensi dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah, kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padangsidimpuan untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Padangsidimpuan dan juga salah satu perusahaan penerbit yan...

Kakan Kemenag Padangsidimpuan Diduga Menerima Barang atau Hadiah, GMMPH-Tabagsel Tuding "Gratifikasi"

Gambar
  Padangsidimpuan,- GMMPH-Tabagsel yang tergabung dari beberapa elemen aliansi mahasiswa dan masyarakat akan melaksanakan aksi unjuk rasa damai di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan terkait Dugaan "Gratifikasi" oleh Kemenag Kota Padangsidimpuan pada hari Kamis,21/08/2025. Didi santoso selaku ketua koordinator lapangan menyebutkan kepada awak media, membenarkan informasi tersebut bahwa kami akan melakukan akan unjuk rasa jilid I di depan kantor Kejari Kota Padangsidimpuan atas informasi yang kami dapatkan bahwa diduga kuat Kemenag Kota Padangsidimpuan menerima barang atau hadiah dari salah satu pengusaha penerbit buku. Ditambahkan, Didi menerangkan bahwa Gratifikasi dalam konteks korupsi adalah pemberian dalam bentuk apapun (uang, barang, jasa, dll) kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatannya, perbuatan tersebut dianggap suap jika bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.  Gratifikasi bisa menjadi tindak pidana korupsi ...

Irfan Shaleh Siregar Angkat Bicara 100 Hari Kerja Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan

Gambar
Padangsidimpuan,- PC PMII Padangsidimpuan-Tapanuli Selatan Irfan Shaleh Siregar selaku Ketua Bidang Komunikasi dan hubungan antar Kelembagaan Organisasi (External) angkat bicara dan berikan kritikan kepada 100 hari kerja Walikota Padangsidimpuan dan Wakil Walikota Padangsidimpuan, Selasa.(12/05/2025). Ditambahkan, 100 hari kerja Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan terdapat banyak pro kontra di dalam kepemimpinannya, baik dari sektor bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. "Kami dari PC.PMII Padangsidimpuan/Tapanuli Selatan terus mengawal kinerja dari pemerintah kota Padangsidimpuan untuk kesenjangan dalam kesejahteraan masyarakat Kota Padangsidimpuan."ujarnya. Dilanjutkan," Beberapa waktu yang lalu adanya berita viral terkait hubungan tidak ada harmonis antara Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan terkait beredarnya Kop surat Wakil Walikota berstempel Walikota Padangsidimpuan, disini menurut saya sudah terjadi kesalahan dalam administrasi...

GEMPAS Geruduk Kantor Walikota Terkait Dugaan Salah Satu Oknum Pejabat di Kota Padangsidimpuan Melanggar Kode Etik

Gambar
Padang Sidempuan.Kamis.(08/05/2025). Generasi Mahasiswa dan Pemuda Padangsidimpuan ( GEMPAS) melakukan aksi unjuk rasa damai di depan kantor Walikota Padangsidimpuan terkait dugaan salah satu Oknum PNS menjadi istri ke 2 (dua)." Koordinator aksi Mahmul S Harahap dalam orasinya menyebutkan, "Segala perbuatan dan kegiatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia, dijelaskan bahwa salah satunya izin Pernikahan atau Perceraian diatur dalam Peraturan Pemerintah (pp) no.45 tahun 1990 Perubahan Peraturan Pemerintah no.10 tahun 1983." "Dalam pasal 4 ayat 2 peraturan pemerintah tersebut diatas, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat. dan apabila tetap menjadi istri kedua maka dapat dikenakan hukuman disiplin termasuk pemberhentian." Dilanjutkan, "Berdasarkan data dan informasi yang kami dapati, bahwa salah satu PNS yang berinisial “NA”  yang saat ini menjabat sebag...