Susahnya Rakyat Mendapat Keadilan di Polres Tapsel, Kuasa Hukum Inisial BH Agus Halawa SH Minta Keadilan
Tapanuli Selatan.Jum'at.(16/05/2025).
Pengacara tersangka inisial BH oleh Agus Halawa SH dengan surat kuasa khusus Nomor : 23/SKK/V/2025 Tertanggal 15 Mei 2025 menemui awak media di salah satu cafe di kota padangsidimpuan menjelaskan, adanya dugaan kasus Kriminalisasi atau tidak objektif Oknum Polres Tapanuli Selatan terhadap penanganan perkara atas penangkapan oleh inisial BH pada malam minggu perkiraan jam 20.00 wib tanggal 10/05/2025 di lokasi Palsabolah Kecamatan Angkola Timur Kab.Tapanuli Selatan.
Pada saat dilakukan penangkapan oleh oknum Polres Tapanuli Selatan terhadap inisial BH diduga cacat hukum dan tidak sesuai dengan aturan, keterangan tersebut kita ambil dari ungkapkan oleh langsung dari istri tersangka kepada pengacaranya Agus Halawa SH.
Pada saat pengacaranya mendatangi ke kantor Polres Tapanuli Selatan untuk menggali kebenaran dari klien inisial BH atas proses hukum yang diterapkan kepada dirinya dalam penanganan tindak pidana nomor LP tersebut tertuang dibawah ini bahwa BH tegas menceritakan kepada kuasa hukumnya tidak ada satu surat pun yang dia terima dari oknum Polres Tapanuli Selatan terkait proses hukum yang menjeratnya.
Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 120 / IV / 2025 / SPKT / POLRES TAPANULI SELATAN / POLDA SUMATERA UTARA ; tanggal 09 April 2025, pelapor a.n.Suriadi Muda Siagian.
Berdasarkan Surat Penangkapan Nomor : SP - Kap / 47 / V / 2025 / RESKRIM, Bahwa untuk kepentingan Penyidikan tindak pidana dan hasil pemeriksaan diperoleh bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penangkapan, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka perlu dikeluarkan surat perintah ini.
Menurut kuasa hukum inisial BH kepada Awak Media, beberapa aturan yang diduga telah dilanggar Polres Tapanuli Selatan dalam Proses Penerapan hukum terhadap klien nya, di antara lain adalah :
1. Tidak dipanggil dalam wawancara sesuai pasal 6 Perkap nomor 6 tahun 2019.
2. Tidak dibuka ruang Restorative Justice (RJ) pasal 12 Perkap nomor 6 tahun 2019.
3. Perkara naik sidik tersangka tidak menerima SPDP sesuai pasal 14.
4. Ketika penangkapan tidak di tujukan SPKAP sesuai pasal 18, Perkap nomor 6 tahun 2019.5. Polres Tapanuli Selatan diduga telah melanggar sesuai Pasal 34 UU Nomor 2/2002 tentang polisi dan Perpol Nomor 7/2022 Tentang Kode Etik Polri."
“Upaya kuasa hukum tersangka akan menindaklanjuti perkara ini dengan mendatangi polda sumut untuk melaporkan Kasat Reskrim dan Juper Polres Tapsel yang menangani perkara nomor laporan polisi di atas ke BID PROPAM POLDA SUMUT ke BIRO WASSIDIK, supaya kinerja Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan dan Juper yang menangani perkara tersebut ditindak bila terbukti cacat hukum prosedural terhadap klien,” Terang Agus Halawa SH."
Harapannya Mohon kepada Kapolda Sumut untuk betul-betul memperhatikan perkara ini supaya ada keadilan bagi masyarakat kecil di Kab.tapanuli selatan.(r03)